Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap memberlakukan penjaminan polis mulai 2027. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menilai berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang menjadi mandat ke LPS sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat.
“Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi, berdasar pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga naik,” kata Ferdinan dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Dago, Bandung, Sabtu (6/12).
Ferdinan mencatat rata-rata pertumbuhan DPK lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7 persen sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3 persen setelah LPS beroperasi.
Ia mengambil contoh penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya program ini. Tiga tahun sebelum berlakunya program penjaminan polis asuransi, yakni periode 2007-2009, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5 persen per tahun. Setelah program penjaminan polis berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 persen per tahun.
Tiga Skema Penjaminan Polis
Ferdinan menjelaskan LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis. Jika perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Ketiga, pengembalian polis. Jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta-Rp 700 juta, yang mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” ujar Ferdinan.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Ferdinan.
Tingkat Penetrasi Industri Asuransi
Di samping itu, tingkat penetrasi (penetration rate) industri asuransi di Indonesia tercatat masih rendah. Bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Posisi Indonesia masih berada di bawah Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.
Sampai akhir 2024 lalu, penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40 persen, relatif tak banyak berubah bahkan sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara Filipina di penghujung 2024 mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen dan Singapura 7,40 persen. Untuk negara-negara maju, umumnya berada di level 9-10 persen.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, mencatat beberapa variabel yang menjadi penghambat tingkat penetrasi tersebut. Di antaranya adalah maraknya sejumlah kasus-kasus yang mendera perusahaan asuransi yang berujung menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi, hingga industri asuransi secara keseluruhan.

2 hours ago
3



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375889/original/010623500_1759985600-iPhone.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381343/original/033703500_1760501307-Cara-Arsitektur-AI-Native-ERP-ScaleOcean-Pastikan-Analisis-Data-Bisnis-Akurat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343612/original/021470200_1757463424-iPhone_17_01.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378723/original/058292000_1760316350-Genshin_Impact_update_6_1_01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343585/original/083090000_1757445757-iPhone_17_Pro_01.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376654/original/081667300_1760012276-huawei_watch_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374025/original/021228500_1759836671-IMG_20251007_150333_037.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5236191/original/021182700_1748493363-image002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375727/original/022767000_1759981168-iPhone_17__iPhone_Air__iPhone_17_Pro.jpg)